Pengaturan Perizinan Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kawasan Sungai Bladak Kabupaten Blitar


Bahan galian golongan C tidak berizin diwilayah sungai bladak
 (sumber:beritapatroli.co.id)

Pembahasan terkait pertambangan akhir-akhir ini semakin menguak. Sejarah di Indonesia membuktikan bahwa perjanjian pertambangan umum dilakukan. Hasil pertambangan berupa sumberdaya yang mampu menghasilkan pendapat yang sangat besar untuk suatu negara. Dilihat dari kebutuhan akan bahan galian kontruksi dan industri, seperti kebutuhan pasir semakin meningkat seiring dengan banyaknya pembangunan berbagai sarana maupun prasarana fisik di berbagai daerah khususnya daerah Blitar. Tidak dapat dipungkiri kegiatan pertambangan adalah salah satu pendukung dalam mempertahankan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. sehingga masyarakat memiliki peran penting dalam setiap aktivitas pertambangan yang terjadi.

Dalam hukum pertambangan pasti terjadi masalah “tarik menarik” antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkaitan perizinan. Jika diuraikan secara klasik akan terjadi perebutan wewenang pemberian izin, pembuatan kebijakan, pembuatan peraturan, hingga pengaturan pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.[1] Melihat hal tersebut bentuk regulasi penanganan aktivitas pertambangan sangat dibutuhkan. Berkaca dari kasus penambangan pasir di wilayah Kabupaten Blitar tepatnya di sungai bladak saat ini sangat meresahkan. Mengapa dikatakan sangat meresahkan?. lemahnya pengawasan dan kesadaran masyarakat disekitar daerah tambang berdampak buruk pada lingkungan.

Sungai Bladak yang berada di wilayah Kabupaten Blitar merupakan salah satu sungai yang dijadikan area pertambangan. Kondisi sungai bladak sangat mengkhawatirkan akibat ulah masyarakat sekitar. Pengerukan pasir secara terus menurus berakibat tidak sedikit bangunan yang menggantung karena habisnya lapisan sedimen di sungai tersebut. Para penambang seolah tidak peduli dengan kondisi lingkungan yang terjadi. 

Padahal proses penambangan diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 dalam pasal 2 Usaha Pertambangan diatur yang berbunyi pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.[2] Pengaturan pertambangan terhadap Galian Golongan C juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 Pasal 2 yang berbunyi “Pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C dimaksudkan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan penambangan”. Definisi dari bahan galian golongan C yaitu bahan-bahan dari induk galian yang berada di kerak bumi. Contohnya, batu apung, marmer, batu tulis, pasir, nitrat dan lain sebagainya. [3]

Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri merasa kesulitan dalam menertibkan penambangan pasir illegal yang terjadi. Menurut penyataan Solichan Arif selaku Pemkab Blitar mengatakan bahwa para penambang pasir illegal selalu berhasil lolos saat Razia digelar. Kondisi diperparah dengan tidak adanya respon dari pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perizinan. Lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran masyarakat menjadi penyumbang kerusakan sungai. Banyaknya penambang baru yang tidak berizin juga menjadi masalah.

Melihat kasus diatas penulis tertarik mengkaji terkait bagaimana pengaturan perizinan pertambangan bahan galian golongan C di wilayah sungai Bladak Kabupaten Blitar. Mengingat kawasan tersebut sudah lama dijadikan penambangan. Maka dari hal itu peneliti akan mengkaji lebih dalam terkait perizinan penambangan. Adapun metode dalam penulisan menggunakan mtode kualitatif dengan modal deskriptif berbentuk kajian Pustaka dari buku-buku, jurnal, dan media massa terkait penambangan.

Penambangan pasir ilegal di sungai blitar (sumber:blitar times.com)

Pertambangan pasir di wilayah Sungai Bladak akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan, penyebab utamanya adalah ulah masyrakat sendiri. Masyarakat seolah dijadikan tumbal oleh pemerintah yang melakukan kegiatan penambangan pasir, karena proses penambangan pasir illegal hanya bagi masyarakat yang berada disekitar tambang, padahal dalam prosesnya terdapat banyak oknum-oknum pemerintah, pengusaha-pengusaha nakal yang berusaha berlindung dibelakang penegak hukum. 

Sehingga bentuk ketegasan pemerintah dipertanyakan oleh masyarakat sekitar sungai bladak. Jika mengacu pada aturannya sudah sangat jelas Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 dalam pasal 2 Usaha Pertambangan diatur yang berbunyi pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

Proses pertambangan di Indonesia masuk dalam kategori hukum khusus karena objek kajiannya hanya berkiatan dengan pertambangan itu saja. Karakteristik dalam bidang pertambangan yaitu tidak dapat diperbarui (non-renewable), dalam artian mempunyai resiko relatif lebih tinggi. Resiko-resiko tersebut berhubungan dengan besaran yang berakibat pada keuntungan usaha, mulai dari produksi, harga, biaya, dan keuntungan. 

Terlepas dari itu semua resiko terhadap dampak lingkungan jauh lebih penting dari pada waktu eksploitasi. Secara garis besar dampak positif dari adanya pertambangan adalah memberikan peluang usaha bagi masyarakat sekitar, kehidupan warga sekitar sungai bladak sedikit demi sedikit terbantu perekonomiannya dari pertambangan tersebut. sedangkan dampak negatif dari penambangan pasir pertama, polusi udara yang tercemar akibat proses pengerukan terlebih saat musim kemarau. Kedua, banyaknya mobil besar menganggu aktivitas warga, terlebih jalan menjadi rusak akibat mobil penangkut pasir selalu berlalu-lalang masuk kawasan sungai bladak. Ketiga, penurunan kualitas air bersih juga mendapatkan imbas, pencucian pasir mengakibatkan debit air berkurang dan tercemar. Padahal masyarakat sekitar sungai bladak juga membutuhkan pasokan air sungai agar dapat mengalirkan kesawah-sawah mereka.[4] Sehingga bentuk pengaturan tata kelola penambangan sangat diperlukan.

Pengaturan pertambangan sesuai Peraturan Menteri tidak cukup bagi penambang dikawasan sungai bladak. Hal ini dibuktikan dengan ungkapan langsung salah satu penambang pasir yang mengatakan bahwa diwilayah sungai bladak tidak ada pengawasan langsung dari provinsi sebab belum mendapatkan izin resmi. Sehingga pengaturan pertambangan diwilayah sungai masih menggunakan hukum adat atau kesepakatan antara penambang dengan penambang lainnya. 

Pengaturan terkait usaha pertambangan masih diatur dalam tingkat desa dengan melakukan musyawarah desa. Namun pemerintah desa tidak mau ikut campur dalam pertambangan pasir ini. Pemerintah desa sepenuhnya memberikan tanggung jawab pengelolaan kepada paguyuban yang dibentuk oleh penambang pasir sungai bladak. Sehingga ketua paguyuban tersebut mengatur pertambangan, mulai dari hal yang perbolehkan serta tidak diperbolehkan dalam penambangan sampai batas-batas wilayah.

Pada dasarnya penambangan pasir di sungai bladak hanya dimanfaatkan sebagai bahan bangunan saja. Pengaturan hukum administratif nya masih simpang siur. Padahal pemerintah daerah memiliki kedudukan penting dalam proses perizinan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, hingga pemasaran. Hanya saja pemerintah daerah sungai bladak tidak mau mengurusi.[5] 

Oleh karena itu, izin penambangan di kawasan sungai bladak saat ini belum diterapkan sebab proses perizinan untuk pertambangan di wilayah Blitar sangat sulit. Namun, jika tidak ada aturan hukum yang mengatur dan izin secara resmi maka seiring perkembangan zaman sungai bladak akan terkikis habis yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Bayangkan saja, tahun 2022 sungai bladak sudah sangat memperhatinkan, lantas bagaimana dengan 10 tahun yang akan datang?

Melihat deskripsi diatas penulis menarik kesimpulan bahwa masalah penambangan pasir di wilayah Jawa Timur khususnya di kawasan sungai bladak butuh surat izin secara sah agar tercipatnya pengaturan hukum yang dapat dipatuhi oleh seluruh penambang pasir. Kepala pemerintah provinsi seharusnya memberikan izin dengan mudah agar tidak ada sengketa antara pertambangan pasir yang satu dengan yang lain. Pemerintah Provinsi dibantu Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar berupaya bersama-sama dalam mejaga arus pertambangan, agar masyarakat sekitar sungai bladak tidak hanya mendapatkan efek negatif tetapi dampak positif turut mereka rasakan. 



[1] Andrian Sutedi. Hukum Pertambangan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

[2] Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018.

[3] Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005.

[4] Rahmatillah,S., & Husen, T. (2018) Penyalahgunaan Pengelolaan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kecamatan Kluet Tengah. Legitimasi : Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam, 7(1).

[5] USUP, Hepryandi Luwyk Djanas: FAJERI, Ikhwan. Penentuan Prioritas Program Pascatambang Pertambang Batubara Pt. Xyz Menggunakan Metode Analythic Hierarchy Process (Ahp), Jurnal Teknik Pertambangan, 2017, 14.10: 53-58.

Komentar