Bahan galian golongan C tidak berizin diwilayah sungai bladak
(sumber:beritapatroli.co.id)
Pembahasan
terkait pertambangan akhir-akhir ini semakin menguak. Sejarah di Indonesia
membuktikan bahwa perjanjian pertambangan umum dilakukan. Hasil pertambangan
berupa sumberdaya yang mampu menghasilkan pendapat yang sangat besar untuk
suatu negara. Dilihat dari kebutuhan akan bahan galian kontruksi dan industri,
seperti kebutuhan pasir semakin meningkat seiring dengan banyaknya pembangunan
berbagai sarana maupun prasarana fisik di berbagai daerah khususnya daerah Blitar.
Tidak dapat dipungkiri kegiatan pertambangan adalah salah satu pendukung dalam
mempertahankan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. sehingga masyarakat
memiliki peran penting dalam setiap aktivitas pertambangan yang terjadi.
Dalam
hukum pertambangan pasti terjadi masalah “tarik menarik” antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah berkaitan perizinan. Jika diuraikan secara
klasik akan terjadi perebutan wewenang pemberian izin, pembuatan kebijakan,
pembuatan peraturan, hingga pengaturan pembagian keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Melihat hal tersebut
bentuk regulasi penanganan aktivitas pertambangan sangat dibutuhkan. Berkaca
dari kasus penambangan pasir di wilayah Kabupaten Blitar tepatnya di sungai bladak
saat ini sangat meresahkan. Mengapa dikatakan sangat meresahkan?. lemahnya
pengawasan dan kesadaran masyarakat disekitar daerah tambang berdampak buruk
pada lingkungan.
Sungai
Bladak yang berada di wilayah Kabupaten Blitar merupakan salah satu sungai yang
dijadikan area pertambangan. Kondisi sungai bladak sangat mengkhawatirkan
akibat ulah masyarakat sekitar. Pengerukan pasir secara terus menurus berakibat
tidak sedikit bangunan yang menggantung karena habisnya lapisan sedimen di
sungai tersebut. Para penambang seolah tidak peduli dengan kondisi lingkungan
yang terjadi.
Padahal proses penambangan diatur secara jelas dalam Peraturan
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Nomor 26 Tahun
2018 dalam pasal 2 Usaha Pertambangan diatur yang berbunyi pelaksanaan kaidah
pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha
Pertambangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan. Pengaturan pertambangan
terhadap Galian Golongan C juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 1 Tahun 2005 Pasal 2 yang berbunyi “Pengendalian usaha pertambangan
bahan galian golongan C dimaksudkan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan
penambangan”. Definisi dari bahan galian golongan C yaitu bahan-bahan dari
induk galian yang berada di kerak bumi. Contohnya, batu apung, marmer, batu
tulis, pasir, nitrat dan lain sebagainya.
Pemerintah
Kabupaten Blitar sendiri merasa kesulitan dalam menertibkan penambangan pasir
illegal yang terjadi. Menurut penyataan Solichan Arif selaku Pemkab Blitar
mengatakan bahwa para penambang pasir illegal selalu berhasil lolos saat Razia
digelar. Kondisi diperparah dengan tidak adanya respon dari pemerintah Provinsi
Jawa Timur terkait perizinan. Lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran masyarakat
menjadi penyumbang kerusakan sungai. Banyaknya penambang baru yang tidak
berizin juga menjadi masalah.
Melihat kasus diatas penulis tertarik mengkaji
terkait bagaimana pengaturan perizinan pertambangan bahan galian golongan C di
wilayah sungai Bladak Kabupaten Blitar. Mengingat kawasan tersebut sudah lama
dijadikan penambangan. Maka dari hal itu peneliti akan mengkaji lebih dalam
terkait perizinan penambangan. Adapun metode dalam penulisan menggunakan mtode
kualitatif dengan modal deskriptif berbentuk kajian Pustaka dari buku-buku,
jurnal, dan media massa terkait penambangan.
Penambangan pasir ilegal di sungai blitar (sumber:blitar times.com)
Pertambangan
pasir di wilayah Sungai Bladak akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan, penyebab
utamanya adalah ulah masyrakat sendiri. Masyarakat seolah dijadikan tumbal oleh
pemerintah yang melakukan kegiatan penambangan pasir, karena proses penambangan
pasir illegal hanya bagi masyarakat yang berada disekitar tambang, padahal
dalam prosesnya terdapat banyak oknum-oknum pemerintah, pengusaha-pengusaha
nakal yang berusaha berlindung dibelakang penegak hukum.
Sehingga bentuk
ketegasan pemerintah dipertanyakan oleh masyarakat sekitar sungai bladak. Jika
mengacu pada aturannya sudah sangat jelas Peraturan Menteri Energi dan
Sumberdaya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 dalam pasal 2
Usaha Pertambangan diatur yang berbunyi pelaksanaan kaidah pertambangan yang
baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
Proses
pertambangan di Indonesia masuk dalam kategori hukum khusus karena objek
kajiannya hanya berkiatan dengan pertambangan itu saja. Karakteristik dalam
bidang pertambangan yaitu tidak dapat diperbarui (non-renewable), dalam artian
mempunyai resiko relatif lebih tinggi. Resiko-resiko tersebut berhubungan
dengan besaran yang berakibat pada keuntungan usaha, mulai dari produksi,
harga, biaya, dan keuntungan.
Terlepas dari itu semua resiko terhadap dampak
lingkungan jauh lebih penting dari pada waktu eksploitasi. Secara garis besar
dampak positif dari adanya pertambangan adalah memberikan peluang usaha bagi
masyarakat sekitar, kehidupan warga sekitar sungai bladak sedikit demi sedikit
terbantu perekonomiannya dari pertambangan tersebut. sedangkan dampak negatif
dari penambangan pasir pertama, polusi udara yang tercemar akibat proses
pengerukan terlebih saat musim kemarau. Kedua, banyaknya mobil besar menganggu
aktivitas warga, terlebih jalan menjadi rusak akibat mobil penangkut pasir
selalu berlalu-lalang masuk kawasan sungai bladak. Ketiga, penurunan kualitas
air bersih juga mendapatkan imbas, pencucian pasir mengakibatkan debit air
berkurang dan tercemar. Padahal masyarakat sekitar sungai bladak juga
membutuhkan pasokan air sungai agar dapat mengalirkan kesawah-sawah mereka. Sehingga bentuk pengaturan
tata kelola penambangan sangat diperlukan.
Pengaturan
pertambangan sesuai Peraturan Menteri tidak cukup bagi penambang dikawasan
sungai bladak. Hal ini dibuktikan dengan ungkapan langsung salah satu penambang
pasir yang mengatakan bahwa diwilayah sungai bladak tidak ada pengawasan
langsung dari provinsi sebab belum mendapatkan izin resmi. Sehingga pengaturan
pertambangan diwilayah sungai masih menggunakan hukum adat atau kesepakatan
antara penambang dengan penambang lainnya.
Pengaturan terkait usaha
pertambangan masih diatur dalam tingkat desa dengan melakukan musyawarah desa.
Namun pemerintah desa tidak mau ikut campur dalam pertambangan pasir ini.
Pemerintah desa sepenuhnya memberikan tanggung jawab pengelolaan kepada
paguyuban yang dibentuk oleh penambang pasir sungai bladak. Sehingga ketua
paguyuban tersebut mengatur pertambangan, mulai dari hal yang perbolehkan serta
tidak diperbolehkan dalam penambangan sampai batas-batas wilayah.
Pada
dasarnya penambangan pasir di sungai bladak hanya dimanfaatkan sebagai bahan
bangunan saja. Pengaturan hukum administratif nya masih simpang siur. Padahal
pemerintah daerah memiliki kedudukan penting dalam proses perizinan,
pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, hingga pemasaran. Hanya saja pemerintah
daerah sungai bladak tidak mau mengurusi.
Oleh karena itu, izin
penambangan di kawasan sungai bladak saat ini belum diterapkan sebab proses
perizinan untuk pertambangan di wilayah Blitar sangat sulit. Namun, jika tidak ada
aturan hukum yang mengatur dan izin secara resmi maka seiring perkembangan
zaman sungai bladak akan terkikis habis yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Bayangkan saja, tahun 2022 sungai bladak sudah sangat memperhatinkan, lantas
bagaimana dengan 10 tahun yang akan datang?
Melihat
deskripsi diatas penulis menarik kesimpulan bahwa masalah penambangan pasir di
wilayah Jawa Timur khususnya di kawasan sungai bladak butuh surat izin secara
sah agar tercipatnya pengaturan hukum yang dapat dipatuhi oleh seluruh
penambang pasir. Kepala pemerintah provinsi seharusnya memberikan izin dengan
mudah agar tidak ada sengketa antara pertambangan pasir yang satu dengan yang
lain. Pemerintah Provinsi dibantu Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar berupaya
bersama-sama dalam mejaga arus pertambangan, agar masyarakat sekitar sungai
bladak tidak hanya mendapatkan efek negatif tetapi dampak positif turut mereka
rasakan.
Komentar
Posting Komentar